Polisi menangkap waria berinisial AD (31) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) usai nekat berbuat mesum dengan teman sesama jenis sambil disiarkan langsung via Instagram (IG). Kasus serupa sebelumnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilakukan pria inisial ARK alias T (32) dan pasangannya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga terkait aksi mesum AD dan pasangannya. AD kemudian diamankan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (7/12) malam.
"Iya sudah kita amankan," ujar AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randhya menuturkan pihaknya awalnya mengidentifikasi pemilik akun atau pemeran video sesama jenis itu berada di Tarakan. Dari hasil pengembangan, pelaku AD diketahui sudah berada di Samarinda hendak ke Balikpapan.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku tersebut teridentifikasi berada di Samarinda. Kemudian kami koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Samarinda untuk mengamankan pelaku," terang Randhya.
Randhya mengaku belum mengetahui alasan AD dan rekannya berbuat mesum sambil live di media sosial. AD baru akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tarakan.
"Belum diketahui (alasannya). Karena tersangka masih berada di perjalanan bersama Tim Resmob Polres Tarakan menuju Tarakan," bebernya.
Sementara rekan sesama jenis AD saat berbuat asusila tersebut masih dalam pengejaran polisi. Rekan AD sudah teridentifikasi meski bukti percakapan keduanya telah dihapus.
"Masih identifikasi belum tau identitasnya. Karena chat MiChat dan WhatsApp tersangka dihapus," jelasnya.
Simak aksi serupa terjadi di Makassar...
Kasus Serupa Terjadi di Makassar
Kasus pasangan sesama jenis berbuat mesum yang disiarkan langsung di Instagram juga terjadi di Kota Makassar pada Selasa (14/11). Pelakunya adalah pria berinisial T yang berdandan seperti wanita pada umumnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap T di salah satu perumahan di Kecamatan Rappocini, Makassar pada Sabtu (18/11) dini hari. T mengaku tak menyadari perbuatannya itu terekam dengan mode live Instagram.
"Penyebaran konten bermuatan kesusilaan laki-laki ARK alias T dengan seorang lelaki yang diduga kekasihnya juga seorang pria," ujar Kanit Tipidter Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada detikSulsel, Sabtu (18/11).
Hamka mengungkap peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Makassar. Saat itu pelaku tengah melakukan siaran langsung di sosial medianya dan bercerita tengah bermasalah dengan kekasihnya itu.
"Malam Selasa mereka (T dengan diduga kekasihnya) ketemu di kosnya T. Akhirnya terjadi dan kemudian T dari awal memegang HP dalam posisi live dia bercerita lagi bermasalah dengan pacarnya yang ada di video," kata Hamka.
Hamka menuturkan pihaknya telah menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus ini sementara pasangannya masih buron. ARK dijerat pasal mengenai penyebaran video asusila dengan ancaman 6 tahun penjara.
"(T dijerat) Pasal 45 (1) junto Pasal 27 (1) UU ITE," bebernya.