Kronologi Perampok di Maros Todong Badik ke Karyawan SPBU-Gasak Rp 110 Juta

Kronologi Perampok di Maros Todong Badik ke Karyawan SPBU-Gasak Rp 110 Juta

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 08 Des 2023 12:40 WIB
Tangkapan layar perampok menggasak uang Rp 110 juta di SPBU Maros.
Foto: Tangkapan layar perampok menggasak uang Rp 110 juta di SPBU Maros. (Dok. Istimewa)
Maros -

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan, Yusuf (39) nekat merampok uang Rp 110 juta di sebuah SPBU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sempat mengancam seorang karyawan wanita di SPBU tersebut menggunakan badik.

Peristiwa itu terjadi di SPBU Kasuarrang, Kecamatan Lau, Maros pada Kamis (7/12) sekitar pukul 11.39 Wita. Pelaku awalnya datang ke SPBU menggunakan motor lalu masuk ke dalam gedung.

"Pelaku memasuki ruang Kantor SPBU Kasuarrang yang berada di lantai 2 dengan mengeluarkan sebilah badik," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan pelaku lantas mendapati seorang karyawan sedang menghitung uang. Karyawan yang diancam pakai badik oleh pelaku, terpaksa menyerahkan uang sejumlah Rp 110 juta.

"Pelaku menodongkan ke karyawan SPBU atas nama Mardawiah yang sementara menghitung uang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Benny melanjutkan pelaku pun lalu keluar ruangan dan meninggalkan kantor SPBU tersebut. Uang hasil curian dibawa menggunakan kantong plastik.

"Pelaku mengambil uang yang ada di dalam ruangan tersebut yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp 110.000.000," ucap Benny.

Polisi yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban pun menangkap pelaku di sekitar Jalan Poros Pattene, Makassar, pada Jumat (8/12) pukul 01.30 Wita. Pelaku diamankan usai ditembak lantaran melawan petugas.

"Dia berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Namun dia tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Benny.

"Kami backup Polres Maros dan Polsek Lau, tangkap pelaku penganiayaan dengan kekerasan kurang dari 1x24 jam di sekitar Jalan Poros Pattene Kota Makassar," tambah Benny.

Kini pelaku telah diserahkan ke Polsek Lau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Barang bukti sebilah badik, sepeda motor, uang tunai Rp 40 juta dan pakaian yang digunakan," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads