Penjual Sawit di Sanggau Kalbar Tewas Dirampok-Dibunuh Teman Masa Kecil

Penjual Sawit di Sanggau Kalbar Tewas Dirampok-Dibunuh Teman Masa Kecil

Riani Rahayu - detikSulsel
Kamis, 07 Des 2023 14:02 WIB
Pria di Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap usai merampok dan membunuh teman masa kecilnya. Dokumen Istimewa
Foto: Pria di Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap usai merampok dan membunuh teman masa kecilnya. Dokumen Istimewa
Sanggau -

Pria berinisial YJ (32) di Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) tewas dibunuh perampok usai menjual buah sawit senilai Rp 14 juta. Usut punya usut, pelaku perampokan dan pembunuhan ternyata teman korban sendiri bernama Bertus Sogin (32).

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengatakan perampokan disertai pembunuhan tersebut terjadi di Desa Tanap, Kecamatan Kembayan pada Jumat (1/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut Suparno, pelaku merupakan teman korban sejak SD.

"Pelaku sudah tahu kalau korban membawa uang karena sebelumnya bertemu korban (mengaku) mau jual buah sawitnya," ujar AKBP Suparno kepada detikcom, Kamis (7/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal saat truk korban ditemukan terparkir di perkebunan sawit. Polisi yang menerima laporan akhirnya turun tangan ke lokasi.

"Saat dicek tidak ada korban. Tetapi di sana ada simbahan darah akhirnya diikuti arah darah itu," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra.

ADVERTISEMENT

Polisi lalu mengikuti jejak darah sejauh 500 meter hingga akhirnya menemukan korban tergeletak di dalam kebun sawit. Saat itu korban sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

"Dari situlah akhirnya kami langsung melakukan penyelidikan," jelas Indra.

Setelah dilakukan serangkaian peyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan bukti bahwa pembunuhan tersebut mengarah ke pekerja bengkel, yakni pelaku Bertus. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku rupanya sudah kabur ke Kecamatan Kapuas.

"Kami dapat informasi pelaku naik bus ke Kecamatan Kapuas, lumayan jauh sekitar 4 jam perjalanan. Dan kami lakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakannya pada 3 Desember 2023," bebernya.

Kepada polisi, pelaku mengakui membawa kabur uang hasil penjualan sawit milik korban. Jumlah penjualan sawit itu mencapai Rp 14.100.000 atau sekitar Rp 14 juta.

"Awalnya pelaku ini ingin melakukan perampokan secara random, tetapi sebelumnya sempat bertemu korban dan mengetahui korban akan menjual buah sawitnya," ungkap Indra.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Sanggau. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.

"Untuk ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Indra.




(hmw/sar)

Hide Ads