Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, memusnahkan 4.481 barang ilegal. Barang yang dimusnahkan diantaranya ada minuman keras (miras) hingga alat bantu seks wanita, sex toys.
Pemusnahan barang sitaan itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong, Kota Sorong, Kamis (7/12/2023). Barang-barang tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan juga mengandung unsur pornografi.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil cegahan yang dilakukan selama periode tahun 2021 sampai dengan 2023," kata Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sorong Iwan Kurniawan kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan merincikan barang ilegal yang dimusnahkan itu adalah 3.200 batang rokok ilegal 1.008 betol atau setara 252 liter minuman mengandung esi alkohol (MMEA) ilegal, serta 12 sex toys dan 9 alat kesehatan.
"Estimasi nilai barang sebesar Rp 55. 916.723 (sekitar 55 juta rupiah) dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 10.982.000 (sekitar 10 juta rupiah). Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara perusakan sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memilik nilai ekonomis," ungkapnya.
Iwan mengatakan beberapa barang ilegal seperti rokok dan miras diketahui dikirim dari Jakarta. Barang itu masuk melalui Pelabuhan Sorong.
"Dan untuk sex toys sendiri ini pelanggarannya adalah UU Ponografi karena ada salah satu pasal di UU Ponografi bahwa dilarang mengimpor barang yang membentuk alat kelamin seperti ini. Ini dulu ditindak di Kantor Pos di Sorong," tutupnya.
(hmw/nvl)