Pria berinisial DR (63) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Pelaku bahkan menjual anaknya tersebut ke pria hidung belang dengan tarif Rp 20 ribu.
"Kalau bapaknya enggak ngaku dijual berapa tapi dari korban itu cuman dikasi uang jajan atau pulsa Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu sama pria hidung belang," ujar Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Firdaus Tarigan kepada detikcom, Sabtu (2/12/2023).
Ipda Firdaus mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (28/10). Saat itu, ibu tiri korban memergoki pria berinisial UD (62) menyetubuhi korban di rumah kontrakannya di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat adik korban menangis datanglah ibu tiri korban. Saat di dalam rumah, pelaku (UD) masih berada di dalam kelambu bersama korban," terangnya.
Ibu tiri korban kemudian terlibat cekcok dengan UD. Namun UD berdalih telah memberikan bayaran ke ayah korban, DR.
"Saat ibu tiri korban marah, terus dijawab sama UD ini, kalau perbuatannya itu sudah biasa dan sudah bayar sama bapaknya," ungkapnya.
Keributan ibu tiri korban dan UD membuat warga berdatangan di rumah kontrakan tersebut. UD kemudian melarikan diri dan baru ditangkap pada Jumat (31/10).
"Iya pelaku UD sempat melarikan diri saat anggota ke sana dan baru bisa kita amankan 3 hari setelah kejadian," tuturnya.
Selanjutnya, korban dan ibu tirinya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Namun sehari setelah pemeriksaan pelaku RD membawa lari korban ke Kapuas, Kalteng dan baru ditangkap pada Jumat (24/11).
"Kita tangkap di wilayah Siring, Banjarmasin, saat itu pelaku berencana membawa kabur lagi korban ke arah Barito Selatan," ujarnya.
Setelah diamankan, korban kembali menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan kedua ini, korban mengaku jika dirinya juga pernah diperkosa oleh ayahnya.
"Iya dari pengakuan korban selain dijual, ayahnya juga pernah menyetubuhinya lebih dari dua kali di tahun ini," kata Firdaus.
Atas kejadian itu RD dan UD kini telah ditahan di Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku di jerat Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(hsr/sar)