3 Pria di Sintang Babak Belur Diamuk Warga Usai Kepergok Curi Kabel Tower

3 Pria di Sintang Babak Belur Diamuk Warga Usai Kepergok Curi Kabel Tower

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 01 Des 2023 20:00 WIB
Ilustrasi Balapan Liar
Foto: nala edwin
Sintang -

Tiga pria di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) babak belur diamuk warga usai kepergok mencuri kabel tower milik Indosat. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai karyawan provider.

"Iya benar sempat ditangkap warga dan dihakimi," ujar Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Wendi Sulistiono kepada detikcom, Jumat (1/12/2023).

Peristiwa itu terjadi di Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Sintang pada Senin (27/11) sekitar pukul 08.32 WIB. Ketiga pelaku masing-masing berinisial FR (30), ED (25), dan AK (18).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tertangkap tangan hendak mengambil kabel Indosat di daerah Desa Paoh Benua. Kemudian sekitar pukul 14.45 WIB anggota Polsek Sepauk sampai ditempat kejadian perkara dimana pelaku dan barang bukti dua gulung kabel telah diamankan oleh warga," terangnya.

Wendi mengatakan dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku sudah dua kali beraksi. Pada aksi sebelumnya, para pelaku berhasil mencuri empat gulungan kabel dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama barang hasil curian dijual ke tempat barang bekas dengan harga Rp 1,3 juta yang mana uang itu belum sempat dibagi mereka karena digunakan untuk operasional mereka selama di Sintang," bebernya.

Wendi menyebut para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai salah satu karyawan provider. Agar tak dicurigai oleh warga sekitar, mereka beralasan mengambil kabel bekas yang tidak terpakai.

"Ya ngakunya berpura-pura sebagai karyawan. Jadi saat beraksi alasannya kepada warga mengambil kabel yang tidak terpakai," ujar Wendi.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 atau ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads