Pria di Nunukan 4 Tahun Perkosa Anak Tetangga hingga Punya Anak Ditangkap!

Pria di Nunukan 4 Tahun Perkosa Anak Tetangga hingga Punya Anak Ditangkap!

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 01 Des 2023 14:01 WIB
ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Nunukan -

Pria berinisial SAB (57) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai memperkosa anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku melakukan aksinya selama 4 tahun sampai korban hamil dan melahirkan.

"Iya korban disetubuhi berkali-kali tak terhitung. Akibat kejadian itu korban melahirkan anak dari perbuatan tetangganya," ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Jumat (1/12/2023).

Pemerkosaan terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun tepatnya sejak 2019 hingga terakhir kali pada awal tahun 2023. Korban sendiri telah melahirkan bayi perempuan pada Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini bayi yang dilahirkan korban berusia 4 bulan," ucapnya.

AKBP Taufik menjelaskan kasus ini berawal saat korban melahirkan bayi namun masyarakat mencari tahu pelaku yang menghamili korban. Warga akhirnya membuat laporan ke polisi pada Senin (27/11).

ADVERTISEMENT

"Awalnya saat diperiksa korban belum mau bercerita, setelah anggota melakukan pendekatan di situ akhirnya korban menangis dan menceritakan semua kejadian yang menimpanya," ungkap Taufik.

Kepada polisi, korban mengaku sudah 4 tahun dijadikan pelampiasan nafsu SAB dengan menggunakan kekerasan. Aksi itu pun dilakukan SAB berkali-kali hingga tak terhitung jumlahnya.

"Ya setiap disetubuhi itu korban mulutnya dibekap oleh pelaku sehingga korban tidak bisa melawan atau berteriak," terangnya.

"Dan juga saat korban hamil tidak ada yang tau karena kondisi fisik korban ini sangat kecil. Jadi pihak keluarga taunya setelah korban melahirkan," imbuhnya.

Setelah mendengarkan keterangan korban, polisi mengamankan SAB. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku nekat melakukan pemerkosaan lantaran tertarik dengan korban.

"Pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksualnya yang mana pelaku tertarik melihat korban," sebutnya.

SAB kini telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




(hmw/sar)

Hide Ads