Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan sabu 3.148.73 gram (3,1 Kg) sabu. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
"Total barang bukti yang di musnahkan sebanyak 3.148.73 gram dari 3 kasus, di mana 9 dari 14 orang yang diamankan merupakan jaringan internasional," jelas Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Pemusnahan tersebut dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada Jumat (17/11). Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara di larutkan ke dalam air," terangnya.
Agus menerangkan, pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan sabu itu terhitung sejak Oktober hingga November 2023. Pengungkapan terbesar menjerat 9 tersangka masing-masing berinisial O, M, AA, JM, IW, A, MS O, MD, dan, MR dengan barang bukti 3 kilogram sabu pada 3 Oktober 2023.
"Untuk 9 orang ini jaringan internasional Tawau-Nunukan. Mereka kita amankan di Jalan Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Nunukan," kata Agus.
Sementara 2 kasus lainnya merupakan pengungkapan Polda Kaltara pada 2 November dan 6 November. Pada kasus tersebut polisi mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 46,68 gram dan 84,86 gram.
"Di tanggal 2 November 4 tersangka yakni A, S, S als O, dan, G dengan sabu sebanyak 46,68 gram. Sementara pada 6 November satu tersangka yakni MY dengan barang bukti sabu 84,86 gram," tutupnya.
(sar/sar)