Anggota DPRD Bulukumba Muh Sabir Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 2 Tahun Bui

Anggota DPRD Bulukumba Muh Sabir Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 2 Tahun Bui

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 01 Des 2023 13:40 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan anggota DPRD Bulukumba, Muh Sabir usai divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia.
Foto: Anggota DPRD Bulukumba, Muh Sabir ditahan. (dok.istimewa)
Bulukumba -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan anggota DPRD Bulukumba, Muh Sabir usai divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,4 miliar.

"Betul, telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa (Muh Sabir). Dia merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba aktif dari Partai Demokrat," ujar Kasi Intel Kejari Bulukumba Muh Yusran kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).

Yusran mengatakan terdakwa langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada Selasa (29/11) sekitar pukul 17.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim eksekusi dari Kejari Bulukumba yang dikoordinir langsung oleh bapak Kasi Pidsus tiba di Lapas dan langsung memasukkan terdakwa ke Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.

Yusran mengungkap Sabir sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus ini pada Senin (27/9/2021) lalu. Namun jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sabir sempat divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin, 27 September 2021 lalu. Kemudian JPU melakukan kasasi dan majelis hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.

Yusran menambahkan, Sabir melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan kapal nelayan 30 GT di Kabupaten Bulukumba tahun 2012. Saat itu Sabir masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba.

Selain Sabir, tersangka lainnya adalah Arifuddin yang merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba. Arifuddin merupakan pihak penyedia dari proyek tersebut.




(hsr/sar)

Hide Ads