Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Vonis tersebut satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Jahoras Soringo Ringo saat membacakan tuntutan ruangan Harifin Tumpa, Kamis (30/11/2023).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ricky untuk membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda, hukuman Ricky akan ditambah tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Tak sampai di situ, Ricky juga dihukum membayar pidana pengganti hingga sebesar Rp 209 miliar 319 juta. Majelis hakim memerintahkan jaksa menyita harta Ricky jika terdakwa tidak membayar pidana pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar pidana pengganti selama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana pengganti tersebut," kata hakim.
"Dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.
Untuk diketahui, Ricky Ham Pagawak sebelumnya dituntut kurungan penjara selama 12 tahun di kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Selasa (14/11/2023).
JPU mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan soal tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.
JPU juga meminta Ricky dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara. Uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 211 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang sebesar Rp 211 miliar," ujarnya.
JPU juga menuntut untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ricky. Hukuman tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun," bebernya.
(hmw/hmw)