Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 14 Nov 2023 16:58 WIB
Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dituntut kurungan penjara selama 12 tahun di kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/11/2023).

"Dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan," sambung jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan soal tindak pidana pencucian uang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

JPU juga meminta Ricky dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara. Uang yang harus dibayarkan sebesar Rp 211 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang sebesar Rp 211 miliar," ujarnya.

JPU juga menuntut untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ricky. Hukuman tambahan tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak didakwa terkait kasus suap dan gratifikasi dengan jumlah Rp 211 miliar. Dakwaan tersebut berkaitan dengan proyek di Mamberamo Tengah.

"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 75.388.465.619," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).

Jaksa menyebutkan Ricky menerima suap karena perusahaan tersebut adalah milik Simon, Jusieandra, dan Marten yang proyek di Mamberamo Tengah. Tiga orang tersebut sudah terlebih dahulu diadili dalam perkara tersebut.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusiaeandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," ungkap jaksa.




(hmw/sar)

Hide Ads