Polres Tarakan Musnahkan 415 Gram Sabu dari 3 Kasus Narkotika Sejak Oktober

Polres Tarakan Musnahkan 415 Gram Sabu dari 3 Kasus Narkotika Sejak Oktober

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 30 Nov 2023 10:15 WIB
Pemusnahan narkotika jenis sabu di Polres Tarakan, Kaltara.
Foto: Pemusnahan narkotika jenis sabu di Polres Tarakan, Kaltara. (Dok. Istimewa)
Tarakan -

Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 415,71 gram. Sabu tersebut merupakan pengungkapan dari 3 kasus sejak Oktober 2023.

Pemusnahan dilakukan di Polres Tarakan pada Rabu (29/11) dengan disaksikan BNN Kota Tarakan, perwakilan dari Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan polisi dari 3 tersangka.

"Ini adalah barang bukti yang akan kami musnahkan dari hasil pengungkapan 3 laporan polisi yang terjadi di bulan Oktober dan November dengan total 415,71 gram," kata Gian dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemisahan ini, Gian turut mengajak masyarakat untuk dapat ikut serta. Menurutnya hal ini dapat menjadi komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kalau nanti ada masyarakat yang mau datang pada saat akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, kami persilakan. Biar sama-sama kita tunjukkan komitmen kita untuk memberantas narkoba ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Gian menjelaskan, ajakan tersebut merupakan langkah Polri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Khususnya dalam memberantas narkoba di wilayah Tarakan.

"Rekan-rekan, kadang-kadang bertanya, pak, kalau sudah ditangkap, narkobanya dikemanakan? Narkobanya itu harus dimusnahkan," tegasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads