Kadispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Penggelapan Dana PMI Rp 271 Juta

Gorontalo

Kadispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Penggelapan Dana PMI Rp 271 Juta

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 27 Nov 2023 22:30 WIB
Kejari Gorontalo Utara menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Gorontalo Utara berinisial YE (58) sebagai tersangka.
Foto: Kadispora Gorontalo Utara berinisial YE (58) jadi tersangka penipuan. (dok.istimewa)
Gorontalo Utara -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Gorontalo Utara berinisial YE (58) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp 271 Juta. Tersangka pun langsung ditahan.

"Tersangka YE dalam perkara penipuan dan penggelapan melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang," ujar Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat kepada detikcom, Senin (27/11/2023).

YE ditetapkan tersangka di Kantor Kejari Gorontalo Utara, Jalan Kasmat Lahay, Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, pada Senin (27/11). YE kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejari Gorontalo Utara selama 20 hari kedepan berdasarkan surat penahanan tersangka dengan nomor 1194 tanggal 27 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, hari ini YE sudah ditetapkan tersangka, YE sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan)," katanya.

Eddie mengatakan YE melakukan penggelapan dengan modus meminjam uang sebesar Rp 271.000.000 untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI. Namun hingga batas waktu yang disepakati yakni 19 Mei 2019, YE tidak mengembalikan uang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tersangka YE telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp 271.000.000 kepada pelapor korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI)," terangnya.

"Dengan perjanjian akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair yaitu tanggal pada 19 Mei 2019. Akan tetapi sampai dengan saat ini YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang tidak ada realisasi penyelesaiannya. Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo," tambahnya.

Eddie menuturkan YE ditahan untuk memperlancar proses perampungan berkas perkara. Selain itu, YE ditahan agar tidak melarikan diri, merusak hingga menghilangkan barang bukti.

"Penahanan dilakukan oleh penuntut umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya," sebutnya.

YE dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dia pun terancam maksimal 4 tahun penjara.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads