"Sudah berdamai kurang lebih dua minggu yang lalu," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Maros Ipda Kori Tandipayung kepada detikSulsel pada Senin (27/11/2023).
Kori mengatakan proses mediasi berlangsung di Polres Maros pada Jumat (17/11). Pihak keluarga korban telah melakukan pencabutan laporan kasus pelecehan seksual di kepolisian.
"Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akhirnya datang ke kantor untuk mencabut laporan," tuturnya.
Dia menambahkan, pelaku juga telah meminta maaf atas perbuatannya. Pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Pelaku meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," jelas Kori.
Kori menambahkan proses damai ditandai dengan penandatangan surat pernyataan oleh kedua belah pihak.
"Kedua belah pihak hadir ke Polres Maros di mana pihak korban telah mencabut laporannya dan dituangkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelecehan seksual tersebut terjadi pelecehan di rumah salah satu warga atau posko KKN di Kecamatan Tompobulu, Maros pada Kamis (2/11). Korban lalu melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami ke Polres Maros pada Kamis (9/11).
"Jadi kejadiannya itu saat KKN mahasiswa di Tompobulu. Pada saat itu temannya melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, Jumat (10/11).
Slamet menuturkan korban dan pelaku sama-sama mengikuti program KKN di Maros. Saat itu, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji.
"Jadi kejadiannya itu saat KKN mahasiswa di Tompobulu. Pada saat itu temannya melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban," terangnya.
(sar/asm)