Wanita asal Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ratih (23) dibunuh pria berinisial H (30) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pembunuhan ini dipicu cekcok karena ketidaksesuaian tarif open booking (BO) antara pelaku dan korban.
Pembunuhan ini terjadi di dalam kamar sebuah rumah di Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Kamis (11/11). Kasus ini terungkap usai jasad korban ditemukan dalam keadaan bugil dengan tangan terikat.
"Motif perkara adanya perselisihan antara korban dan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky menjelaskan pelaku mulanya memesan jasa kencan bareng korban lewat aplikasi Michat. Keduanya menyepakati tarif open BO senilai Rp 500 ribu.
"Kesepakatan yakni pembayaran Rp 500 ribu dengan perjanjian main tidak terburu-buru," ujarnya.
Dicky melanjutkan pelaku dan korban pun bertemu di salah satu rumah yang ditinggal pemiliknya di Kecamatan Bahodopi. Saat di lokasi, korban langsung mengajak pelaku untuk berkencan.
"Pelaku kemudian tidak mau dan bilang tidak sesuai perjanjian karena mau main buru-buru," ucap Dicky.
Korban yang tersinggung dengan sikap pelaku lantas meminta bayaran sesuai kesepakatan. Pelaku pun memberi uang Rp 300 ribu karena belum melakukan apa-apa, namun ditolak oleh korban.
"Korban kemudian mengancam akan berteriak jika pelaku tidak mau membayar full," bebernya.
Dicky melanjutkan keduanya terlibat cekcok hingga korban berteriak. Pelaku yang tersulut emosi kemudian menutup wajah korban menggunakan bantal hingga tewas.
"Pelaku menutup mulut dan wajah korban dengan bantal dan pelaku mengira korban (hanya) pingsan," sebut Dicky.
Pelaku yang masih menduga korban hanya pingsan, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Dicky menyebut pelaku menggunakan kabel colokan dan ikat pinggangnya untuk mengikat korban.
"Setelah dirasa tidak bergerak, pelaku melepaskan tangan korban kemudian mengambil colokan dan mengikat tangan korban. Setelah itu pelaku mengambil ikat pinggang untuk mengikat kaki korban," paparnya.
Dicky menambahkan pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Mayat Ratih baru ditemukan warga dalam kondisi membusuk tanpa busana pada Kamis (16/11).
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di salah satu rumah warga di Morowali, Jumat (24/11). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
(sar/asm)