Pria Bunuh Wanita Luwu Saat Open BO Sempat Bekap Wajah Korban Pakai Bantal

Pria Bunuh Wanita Luwu Saat Open BO Sempat Bekap Wajah Korban Pakai Bantal

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 25 Nov 2023 18:15 WIB
Pembunuh wanita asal Luwu di Morowali, Sulteng ditangkap.
Foto: Pembunuh wanita asal Luwu di Morowali, Sulteng ditangkap. (Dok. Istimewa)
Morowali -

Pria berinisial H (30) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap usai membunuh wanita asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ratih (23) gegara cekcok tarif open booking online (BO). Pelaku mengira korban hanya pingsan usai wajahnya dibekap pakai bantal.

"Pelaku menutup mulut dan wajah korban dengan bantal dan pelaku mengira korban (hanya) pingsan," ujar Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Abdul mengatakan pelaku dan korban terlibat cekcok soal besaran tarif open BO Rp 500 ribu yang telah disepakati lewat aplikasi MiChat. Saat itu, pelaku enggan membayar penuh lantaran belum melakukan apa-apa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga korban berteriak, kemudian pelaku menutup mulut dan wajah korban," terangnya.

Pelaku menutup wajah korban dengan bantal hingga tak bergerak. Selanjutnya pelaku yang menduga korban hanya pingsan lalu mengikat tangan dan kakinya menggunakan ikat pinggang kemudian meninggalkan lokasi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku mengikat korban dan meninggalkannya," bebernya.

Hamid menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya memastikan akan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dalam penanganan kasus tersebut.

"Polisi juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus tindak pidana pembunuhan ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap jika wanita bernama Ratih yang ditemukan tewas membusuk dalam keadaan tanpa busana dan tangan terikat di Morowali merupakan korban pembunuhan. Polisi telah menangkap terduga pelaku yakni pria berinisial H.

Pelaku ditangkap di salah satu rumah warga di Morowali pada Jumat (24/11). Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran cekcok soal biaya kencan yang harus dibayarkan.

"Motif perkara adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Di mana pada saat itu korban meminta bayaran sesuai pembicaraan lewat Michat," ujar Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti kepada wartawan, Sabtu (25/11).

Dicky mengatakan Mayat Ratih baru ditemukan warga pada Kamis (16/11) atau 5 hari setelah korban dibunuh. Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Moroawali dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads