Pemuda bernama Muhammad Fadli Sukamto (22) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega membunuh ibu kandungnya, Wati (44) diduga karena sakit hati dimarahi hingga disebut anak dajjal. Pelaku menggorok leher ibunya pakai pisau dapur.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan A Yani, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu (19/11) sekira pukul 16.30 WIB. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok hebat.
"Untuk pelaku sakit hati karena sering dimarah-marahi oleh korban, dan puncaknya saat kejadian dikarenakan sebelumnya sempat cekcok juga," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menjelaskan saat keduanya cekcok, korban menyebut pelaku sebagai anak dajjal. Hal tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga menganiaya korban secara sadis.
"Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, 'otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, jangan panggil aku mama kamu bukan anakku', yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban," terangnya.
"Setelah tersangka melakukan pemukulan ke wajah dan leher korban, tersangka ke dapur mengambil pisau, kembali ke kamar dan langsung menggorok leher korban menggunakan pisau itu di bagian leher kanan sebanyak 3 kali sayatan," lanjut Bayu menerangkan.
Akibat kejadian ini korban mengalami banyak luka di bagian kepala hingga meninggal dunia. Korban meninggal dengan luka di bagian pelipis, mata, bibir dan leher berupa luka sayatan.
"Terdapat luka memar di pelipis dan rahang, luka robek dan pecah tulang alis sebelah kanan dengan panjang 7 cm, luka robek bibir atas sebelah kiri dengan panjang 1,5 cm, dan luka terbuka kemungkinan digorok sebelah kanan dengan panjang 10 cm," ungkapnya.
Pelaku Sempat Merenung
Bayu menyebut pelaku sempat merenungi perbuatannya usai menganiaya ibunya hingga tewas. Selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada.
"Tersangka sempat semalam menunggui mayat ibunya dikarenakan lemas, masih syok dengan apa yang dilakukannya. Esok harinya baru menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada," bebernya.
Sementara itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata yang digunakan pelaku, yakni pisau dan setrika. Juga bukti pendukung seperti ponsel, daster, sprei, dan kasur bulu yang terdapat bercak darah korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun.
(hsr/hsr)