Pemuda Bacok Sekretaris PKB Tambrauw hingga Tewas gegara Sakit Hati

Pemuda Bacok Sekretaris PKB Tambrauw hingga Tewas gegara Sakit Hati

Juhra Nasir - detikSulsel
Senin, 20 Nov 2023 20:30 WIB
Pelaku pembunuhan Sekretaris PKB Tambrauw ditangkap polisi.
Foto: Pelaku pembunuhan Sekretaris PKB Tambrauw ditangkap polisi. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tambrauw, Alvian Mambrasar (40) tewas dibacok pemuda bernama Kima Mnsen (26) di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban.

"Untuk sementara motif dari pelaku karena sakit hati," ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Kanit Jatanras 1 Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma menambahkan pelaku dan korban saling mengenal sejak berada di Jayapura. Mereka pun janjian bertemu saat berada di Kota Sorong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka saling mengenal (pelaku dan korban) tapi bukan keluarga. Informasi yang kami dapat dari keluarga pelaku, mereka (pelaku dan korban) itu kenal di Jayapura, abis itu komunikasi terus sehingga saat korban sudah sampai di Sorong mereka tetap komunikasi, sehingga korban mengajak pelaku bertemu di Sorong," ungkapnya.

Wahyu mengatakan korban diduga melontarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Menurut Wahyu, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) lalu membacok korban dengan sebilah parang.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sakit hati karena dari perkataan korban kepada pelaku yang kasar sehingga membuat pelaku sakit hati, dari bahasa-bahasa yang disampaikan kepada pelaku dari korban. Apalagi dengan keadaan pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga perbuatan itu terjadi karena pelaku dalam pengaruh keluarga," jelasnya.

Wahyu mengungkap korban mengalami 3 luka terbuka akibat sabetan benda tajam. Pihaknya pun masih akan mendalami alasan pelaku menganiaya korban hingga tewas.

"Luka bacokan yang kami lihat lebih dari 3 kali. Untuk sementara kita dalam penyelidikan karena kemarin saat kita ambil keterangan awalnya, pelaku masuk syok mungkin dia masih tidak percaya apa yang dia lakukan, tapi untuk sementara masih kita didalami," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku kami kenakan pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.

Untuk diketahui, korban tewas dibacok di sekitar emperan warung samping traffic light (TL) Km 10 Kota Sorong, Kamis (16/11) sekitar pukul 20.30 WIT. Pelaku pun ditangkap pada hari itu juga.

"Jadi, bermula saat korban dan pelaku beradu mulut hingga kemudian pelaku mengejar korban sambil memegang sebilah parang," kata Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol Indra Gunawan kepada detikcom, Jumat (17/11).

Indra menjelaskan korban yang dikejar pelaku lari ke sebuah warung. Namun korban terjatuh hingga pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan parang.

"Pelaku melakukan pembacokan secara berulang kali menggunakan sebilah parang hingga korban berusaha berdiri dan kemudian tersungkur ke lantai," ucapnya.




(hsr/asm)

Hide Ads