Ayah Perkosa Anak-Hamil Ngaku ke Korban Sedang Sakit dan Hidup Tak Lama Lagi

Ayah Perkosa Anak-Hamil Ngaku ke Korban Sedang Sakit dan Hidup Tak Lama Lagi

Riani Rahayu - detikSulsel
Minggu, 19 Nov 2023 18:35 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Kubu Raya -

Pria berinisial BA (46) di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi karena tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya hingga 2 kali hamil. Istri BA, AA (45) juga ditangkap lantaran melakukan pembiaran saat anaknya diperkosa, bahkan ia membantu sang suami menggugurkan janin korban yang sedang hamil.

Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah mengatakan pelaku BA mengaku kepada istrinya bahwa dia sedang sakit. Sang istri yang mempercayai modus pelaku pun membujuk korban agar mau melayani nafsu bejat ayahnya.

"Jadi istri tersangka ini memohon kepada anaknya agar mau melayani ayahnya karena ayahnya mengaku sedang sakit dan hidupnya tidak lama lagi," ujar Aipda Ade Surdiansyah kepada detikcom, Minggu (19/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diminta ibunya untuk melayani nafsu bejat ayahnya, korban kembali diperkosa oleh pelaku beberapa hari kemudian. Hal itu terus berlanjut hingga menjadi rutinitas sendiri bagi pelaku.

"Beberapa hari setelah ibu korban memohon tersangka kembali menyetubuhi korban, jadi kalau malam tersangka (BA) menyetubuhi korban, subuhnya tersangka melakukannya dengan istrinya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan kakak korban kepada polisi, pelaku BA memang terlihat tak wajar saat adiknya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku disebut menjadi lebih genit.

"Memang dari keterangan pelapor (kakak korban) tersangka ini lebih genit ke adiknya dari adiknya masih SD," ungkap Ade.

Diberitakan sebelumnya, BA tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Mirisnya, ibu kandung korban, AA turut mengetahui kekerasan seksual yang dialami putrinya dan bahkan membantu pelaku alias suaminya menggugurkan kandungan korban.

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Terentang dan berkali-kali dilakukan sejak Februari 2020 hingga November 2023. Persetubuhan pertama kali terjadi saat korban sedang tidur di kamar dan dipindahkan oleh pelaku ke kamar belakang.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka menggendong dan membawa korban ke kamar belakang hingga melakukan persetubuhan," ujar Aiptu Ade, Sabtu (18/11).

Usai melakukannya, setiap ada kesempatan dan istrinya tak berada di rumah, pelaku kerap menyetubuhi korban. Hingga pada Juni 2022 korban hamil.

"Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil, lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan sengaja melakukan pekerjaan berat," terangnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads