Pria berinisial EC (24) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai mencuri sparepart atau komponen tower telekomunikasi alias baseband BTS. Pelaku telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
"Iya ada 4 TKP, dan di setiap lokasi pelaku mengincar baseband," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Kamis (16/11/2023).
Pelaku menjalankan aksinya sejak awal November 2023 di empat titik, yakni Jalan Mulawarman, Jalan Sei Ngingitan, Jalan Kampung Enam dan Jalan Flamboyan, Kota Tarakan. Barang curiannya lalu dijual dan hasilnya digunakan kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana barang tersebut lalu dijual dan uangnya digunakan untuk membeli sabu dan judi slot," tambahnya.
Randhya mengungkapkan EC merupakan mantan karyawan pengelola tower BTS. Pengalaman itu digunakannya saat mencuri dengan bermodalkan kunci tower yang didapatkan saat menjadi pengelola.
"Pelaku mengetahui seluk beluk serta perangkat tower BTS di Tarakan. Bahkan untuk membuka boks penyimpanan baseband tersebut pelaku memiliki kunci RBS yang ia dapatkan saat pernah berkerja di pengelola tower BTS," terang Randhy.
Aksi tersebut terungkap usai karyawan pengelola Tower BTS mendapatkan laporan adanya gangguan komunikasi di salah satu tower dari masyarakat. Usai dilakukan pengecekan di tower, karyawan tersebut telah mendapati baseband BTS raib dicuri.
Atas kejadian itu pengelola tower pun melaporkan ke Polres Tarakan lantaran mengalami kerugian hingga Rp 120 juta. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (9/11) polisi berhasil menangkap EC beserta barang bukti 2 baseband yang belum sempat terjual.
"Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku yang berada di wilayah Beringin saat itu pelaku berada di rumah rekannya," ungkapnya.
Polisi kemudian menggiring EC ke Polres Tarakan guna pemeriksaan. Dari hasil interogasi diketahui pelaku nekat mencuri lantaran kecanduan sabu dan judi slot. Hasil barang curiannya pun sempat terjual Rp 1,3 juta.
"Base Band itu sudah ada yang terjual, pelaku menjualnya Rp 1,3 juta ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah melalui media sosial Facebook," jelas Randhya.
Atas perbuatannya EC dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 Tahun kurungan penjara.
(sar/asm)