Honorer Satpol PP, Kaharman (32) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega membunuh wanita berusia 63 tahun, Dahlia (sebelumnya polisi sebut korban wanita berusia 53 tahun). Pelaku menghabisi nyawa perempuan lanjut usia (lansia) itu karena sakit hati dituding pembohong.
"Tersangka tersinggung karena dikatai sebagai pembohong saat datang untuk membayar utang yang sebelumnya tersangka pinjam," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Asrul mengatakan, pelaku awalnya bertemu dengan korban saat datang ke rumah. Pelaku hendak membayar utangnya kepada anak korban bernama Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bertanya dengan mengatakan, 'ada Eka, Puang Aji?' Dan dijawab oleh korban dengan mengatakan sudah datang si pembohong," paparnya.
Pelaku saat itu langsung menyampaikan rasa keberatannya atas omongan korban. Namun korban disebut mengacuhkan perkataan pelaku.
"Tersangka kemudian mengatakan, 'Jangan begitu, Puang Aji'. Namun korban tetap mengatai-ngatai tersangka dengan mengatakan pembohong," tambah Asrul.
Asrul melanjutkan, pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Pelaku langsung menyerang hingga korban lari ke dalam dapur rumahnya.
"Tersangka kemudian menebaskan parangnya ke tangan kiri korban sebanyak satu kali yang tembus ke pinggang kiri korban. Korban tetap berlari ke dapur rumahnya, kemudian tersangka menghampirinya dan menebas pipi kirinya hingga tergeletak di lantai," terangnya.
Asrul menambahkan, pelaku menebas leher korban yang sudah tergeletak di lantai. Perbuatan pelaku sempat dilihat oleh anak korban hingga pelaku ikut mengejarnya.
"Anak korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian karena dikejar oleh tersangka yang memegang parang. Setelah itu tersangka kemudian kembali ke dapur dan mengambil empat buah gelang emas korban yang berhamburan dan setelah itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kaharman membunuh Dahlia di kediaman korban di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (10/11). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku ditangkap pada Rabu (15/11).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bone Andi Akbar menegaskan pihaknya akan memproses pemberhentian Kaharman sebagai personelnya. Sidang pemecatannya akan segera digelar.
"Kalau dari kami akan dikeluarkan, langsung dipecat. Tidak ada toleransi apalagi kasus pembunuhan, dan akan disidangkan untuk pemberhentiannya," ucap Akbar.
Akbar mengaku tidak menyangka jika Kaharman nekat membunuh. Pasalnya dia menilai anak buahnya itu dikenal sebagai pribadi yang penyabar.
"Kepribadiannya itu orang baik, sabar, sangat aktif masuk kantor, dan paling rajin. Kami tidak menyangka melakukan tindakan begitu (pembunuhan)," tandasnya.
(sar/sar)