Sopir di Soppeng Gelapkan 250 Tabung Elpiji 3 Kg demi Bayar Utang Ditangkap

Sopir di Soppeng Gelapkan 250 Tabung Elpiji 3 Kg demi Bayar Utang Ditangkap

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 14 Nov 2023 14:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Soppeng -

Sopir bernama Aditya Sanjaya (28) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait kasus penggelapan elpiji 3 kilogram sebanyak 250 tabung milik perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku kemudian menjual tabung gas itu demi membayar utang.

"Pria bernama Aditya Sanjaya menggelapkan 250 tabung gas miliknya bosnya. Kami sudah amankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan kepada detikSulsel, Selasa (14/11/2023).

Ridwan mengatakan pelaku melancarkan aksinya sejak April hingga Oktober 2023. Tabung gas yang digelapkan milik agen PT Maju Rani Sakti di Jalan Saleppe'e, Watansoppeng, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari perusahaan tempat pelaku bekerja. Ridwan menuturkan pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Lalabata pada Kamis (9/11).

"Dari laporan yang kami terima Aditya awalnya mulai melakukan penggelapan selama 6 bulan dengan jumlah total tabung gas elpiji sebanyak 250. Dia sebelumnya merupakan sopir mobil pengangkut tabung gas elpiji milik perusahaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Ridwan menambahkan, pelaku menjual tabung gas tersebut di beberapa pangkalan di Soppeng, mulai di tingkat pengecer hingga secara individu warga yang hendak membeli. Dia melanjutkan, hasil dari penjualan tabung gas itu digunakan untuk bayar utang dan fota-foya.

"Pelaku menjual tabung tersebut dengan cara menyampaikan kepada pembeli bahwa tabung yang dijual tersebut merupakan tabung milik pengecer yang sudah tidak berjualan tabung gas elpiji lagi. Dari hasil penjualan tabung gas elpiji tersebut pelaku menggunakannya untuk membayar hutangnya, keperluan pribadi, dan selebihnya untuk berfoya-foya," jelas Ridwan.

Ridwan menambahkan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Soppeng. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas hasil penggelapan.

"Barang bukti tabung yang telah disita sebanyak 198 buah, kemudian menyusul 52 buah tabung gas elpiji. Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads