Oknum polisi bernama Novri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menodongkan pistol ke warga diperiksa Propam Polres Palopo. Novri terancam sanksi etik jika terbukti bersalah.
"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Palopo," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada detikSulsel, Minggu (12/11/2023).
Safi'i mengungkapkan Novri merupakan anggota Polres Palopo. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang tidak disebutkan pangkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kemarin, kami sudah lakukan langkah-langkah pemeriksaan internal, jika terbukti bersalah kami akan lakukan penghukuman kepada bersangkutan agar bisa menjadi efek jera," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan oknum polisi itu ditindaklanjuti oleh Propam. Pasalnya Novri diduga melanggar etik sebagai anggota Polri.
"Kalau soal polisinya itu etik ya, masuk ranah Propam," ujar Alvin.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi bernama Novri menodong warga pakai pistol di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sabtu (11/11). Novri diduga emosi lantaran rumahnya dilempari batu.
"Warga tersebut diduga melakukan pengrusakan dengan melempar rumah dari anggota polisi bernama pak Novri, sehingga terjadi hal tersebut," ucap Alvin.
Aparat kepolisian pun masih menyelidiki kasus pelemparan rumah tersebut. Pihaknya masih mendalami motif warga tersebut melempar rumah Novri.
"Jadi kami sedang menyelidiki terkait motif pelaku melakukan pengrusakan di rumah polisi itu," pungkasnya.
(sar/hsr)