Pria di Buton Tengah 4 Kali Perkosa Putri Tiri hingga Hamil 5 Bulan

Pria di Buton Tengah 4 Kali Perkosa Putri Tiri hingga Hamil 5 Bulan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 17:15 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Buton Tengah -

Gadis berusia 13 tahun di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat geger keluarganya karena hamil di luar nikah dengan usia kandungan 5 bulan. Usut punya usut, gadis ABG itu hamil karena diperkosa ayah tirinya, KM (54) sebanyak 4 kali.

"Akibat persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kehamilan 5 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Sunarton menjelaskan kasus persetubuhan itu terjadi di Kecamatan Sangia Wambulu, Buton Tengah. Insiden itu terungkap saat ibu korban memperhatikan kondisi perubahan pada tubuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu korban melihat tubuh korban kondisi tidak wajar, seperti gemuk di bagian perut saja," ujar dia.

Untuk memastikan kecurigaan itu, sang ibu memanggil dukun urut untuk mengecek kondisi anaknya. Setelah diperiksa dukun urut tersebut, ternyata anaknya dalam kondisi hamil.

ADVERTISEMENT

"Setelah diperiksa oleh dukun, dukun tersebut menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban tidak sakit namun dia hamil," bebernya.

Ibu korban yang geram langsung mencari tahu siapa orang yang telah menghamili anaknya. Korban kemudian mengaku bahwa pernah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Korban mengakui yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri," ungkapnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, Sunarton mengatakan ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi pada Selasa (7/11) siang. Polisi lalu mengamankan pelaku ke kantor polisi pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita.

"Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sejak bulan Maret hingga Juni 2023," katanya.

Akibat perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 81 ayat 3, ayat 1 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads