Eks Rektor Untad-Mahasiswi S2 Jadi Tersangka Pengancaman Dosen Via WA

Sulawesi Tengah

Eks Rektor Untad-Mahasiswi S2 Jadi Tersangka Pengancaman Dosen Via WA

Hafis Hamdan - detikSulsel
Kamis, 09 Nov 2023 13:00 WIB
Mantan Rektor Untad Palu Muhammad Basir jadi tersangka kasus korupsi IPCC Untad.
Foto: Mantan Rektor Untad Palu Muhammad Basir jadi tersangka kasus korupsi IPCC Untad. (dok. istimewa)
Palu -

Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhammad Basir Cyio ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE usai diduga mengancam seorang dosen inisial R melalui pesan WhatsApp (WA). Mahasiswi magister berinisial SB (23) turut jadi tersangka dalam kasus ini.

"Iya 2 (tersangka), mantan rektor itu sama mahasiswi," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono saat dihubungi detikcom, Kamis (9/11/2023).

Djoko mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2023 lalu saat Basir Cyio dan SB diduga mengirimkan pesan bernada ancaman ke korban. Kendati begitu, Djoko mengaku belum mengetahui pasti kronologi kejadian dan motif pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban melapor ke Polda setelah dapat pesan diancam itu. Itu (kronologi dan motif) masih pemeriksaan," terangnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa lima orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli ITE dan ahli pidana. Selanjutnya polisi menetapkan 2 tersangka usai melakukan gelar perkara kasus pada Senin (30/10).

ADVERTISEMENT

"Lima saksi diperiksa dan ada 4 ahli. Setelahnya, berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan 2 tersangka," ungkapnya.

Djoko menambahkan, Basir Cyio tidak ditahan karena lebih dulu diperiksa dan ditahan penyidik Kejati Sulteng terkait kasus korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad. Namun dia mengaku jika nantinya berkas kasus sudah lengkap atau P21 maka kedua tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tidak ditahan karena itukan lebih dulu di kejaksaan (Basir Cyio tersangka kasus korupsi), nanti kalau sudah lengkap, P21 (baru tersangka dilimpahkan) ke kejaksaan," katanya.

Untuk diketahui, Basir Cyio lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulteng dalam kasus korupsi IPCC Untad dengan kerugian keuangan negara Rp 1,7 miliar. Koordinator IPCC Untad berinisial TB turut jadi tersangka dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay mengungkapkan dalam kasus ini Basir memanfaatkan jabatannya sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad dalam menyalahgunakan anggaran. Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.

"Penyidik Kejati Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad," ujar Plh Abdul Haris Kiay kepada wartawan, Jumat (13/10).




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads