Takut Ketahuan Istri Usai VCS Bareng Pria, Suami di Kutim Diperas Rp 700 Ribu

Takut Ketahuan Istri Usai VCS Bareng Pria, Suami di Kutim Diperas Rp 700 Ribu

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 07 Nov 2023 16:50 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Kutai Timur -

Seorang pria berinisial AP di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pemerasan Rp 700 ribu usai melakukan video call sex (VCS) dengan seorang pemuda inisial DF (21). AP terpaksa menuruti permintaan pelaku memberikan sejumlah uang karena pelaku mengancam akan mengirimkan konten VCS itu kepada istri korban.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengatakan pelaku DF awalnya mengajak korban melakukan video call sex. DF berpura-pura menjadi wanita dengan cara mengubah suaranya menjadi perempuan melalui aplikasi game.

"Ya jadi modus pelaku merubah suaranya memakai aplikasi game turbo menjadi suara wanita. Setelah itu pelaku mengajak korban melakukan VCS, selanjutnya video itu direkam sebagai alat memeras," ucap AKBP Ronni Bonic kepada detikcom, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronni menjelaskan pelaku awalnya berkenalan dengan korban di Facebook pada 2021. Pelaku DF menggunakan akun palsu bernama Vina.

"Dari perkenalan di Facebook akhirnya berlanjut di WhatsApp. Namun setelah melakukan VCS pelaku menghilang dan baru meneror korban pada Mei 2023," terangnya.

ADVERTISEMENT

Bermodalkan VCS, pelaku mengancam akan menyebarkannya ke Facebook dan mengirim ke istri serta keluarga korban. AP yang ketakutan mau tidak mau menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang Rp 700 ribu.

"Yang pertama korban mentransfer uang pada bulan Mei itu Rp 500 ribu, kemudian di bulan Oktober mengirim lagi Rp 200 ribu," tuturnya.

Tak tahan dengan ancaman pelaku, AP akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutim pada 31 Oktober. Hingga setelah penyelidikan polisi berhasil meringkus DF pada Jumat (3/11).

"Ya pelaku kita amankan setelah penyelidikan. Dari tangan pelaku kita sita barang bukti handphone dan buku rekening," kata Ronni.

Kepada polisi, DF mengaku telah dua kali melakukan kejahatan serupa. Dimana korban kedua mengalami kerugian Rp 2 juta.

"Pelaku kita jerat Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads