4 Residivis Curi Uang Kontraktor Rp 115 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Kutai Timur

4 Residivis Curi Uang Kontraktor Rp 115 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 26 Okt 2023 17:04 WIB
Polres Kutim saat mengamankan 4 residivis kasus pencurian.
Foto: Polres Kutim saat mengamankan 4 residivis kasus pencurian (dok.istimewa)
Kutai Timur - Sebanyak 4 residivis di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai melakukan pencurian uang Rp 115 juta milik seorang kontraktor berinisial MA (36). Pelaku menggasak uang korban dengan cara memecahkan kaca pintu mobil.

"Untuk kerugian korbannya total Rp 115 juta, Rp 100 juta itu uang kantor dan Rp 15 juta uang pribadi," ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Selasa (10/10). Empat pelaku yang merupakan residivis masing-masing berinisial AM (45), LY (38), MH (28), dan IR (40).

"Modusnya para pelaku memecahkan kaca pintu mobil korban saat berhenti, sementara uang tersebut ditaruh korban di jok belakang mobil sementara korban keluar untuk mengecek pekerjaan proyek," jelas AKP Jata.

Jata menuturkan para pelaku terlebih dahulu membuntuti korban dari Bank Kaltim. Saat itu pelaku masuk ke bank dengan berpura-pura menukarkan uang receh.

"Ya sudah dibuntuti dari bank, salah satu pelaku berpura-pura menukar uang setelah mendapatkan target korban, 3 pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor dan pemantau penunjuk jalan," terangnya.

Usai mendapatkan hasil kejahatannya, para pelaku kemudian melarikan diri ke Samarinda. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di salah satu kost pada Selasa (17/10) lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dan lokasi para pelaku tim langsung bergerak dan mengamankan keempat pelaku di salah satu kost di Samarinda," ungkapnya.

Jata menambahkan para pelaku diketahui telah bereaksi sebanyak 4 kali di wilayah Kaltim. Sebelumnya pelaku juga kerap beraksi di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Sumatera bahkan Malaysia.

"Jadi para pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal serupa di wilayah Kutim, rencananya uang tersebut juga digunakan untuk modal berangkat ke Malaysia," bebernya.

Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut. Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.


(hsr/sar)

Hide Ads