Polisi mengamankan 11 orang terdiri dari 5 pria dan 6 wanita usai kepergok mesum di salah satu hotel di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengungkap para terduga pelaku terlibat prostitusi online.
"Ada 11 merupakan pelaku prostitusi di Pinrang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Selasa (7/11/2023).
5 laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial MR (19), R(19), MRP(18), MA(16), dan ANZ (22). Enam orang lainnya merupakan 6 wanita berinisial N (19), E(28), M(17), SH(18), S(17) dan SA (19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (6/11) sekitar pukul 23.00 Wita. Akhmad mengungkapkan, penggrebekan dilakukan diawali banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi.
"Setelah tim melakukan penyelidikan, kami bergerak untuk melakukan penggerebekan dan tim menemukan beberapa perempuan dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri di kamar," ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Hal itu terungkap saat polisi menemukan percakapan pelaku dengan pelanggannya di handphone.
"Di dalam kamar kami menemukan alat kondom, uang tunai yang diduga hasil dari prostitusi online dan mengamankan beberapa unit handphone kemudian ditemukan percakapan lewat aplikasi MiChat," ucapnya.
Akhmad mengutarakan, tarif kencan online dipatok pelaku kepada pelanggannya bervariasi. Mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu sekali kencan.
"Kalau dari pengakuan mereka bervariasi yah, ada Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu itu untuk sekali kencan," ujarnya.
Dia pun menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait muncikari pelaku prostitusi yang diamankan. 11 pelaku saat ini masih melakukan pemeriksaan di Mapolres Pinrang.
"Kami masih melakukan pemeriksaan di kantor untuk mengetahui mucikarinya. 11 orang ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Pinrang," ujarnya.
(hmw/sar)