Dua simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial AK (37) dan BM (27) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua. Keduanya merupakan pelaku penganiayaan dan penghasutan.
"Keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A. B Trenggoro dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Sugarda mengatakan keduanya diserahkan ke Kejari Jayapura pada Senin (30/10). Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
Tersangka AK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 160 KUHP dengan maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan, tersangka BM dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP pidana kurungan maksimal 5 tahun 6 bulan.
"AK terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.
Diketahui, AK dan BM terlibat dalam kasus pengeroyokan yang berujung penganiayaan antarsimptisan KNPB di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (18/8) lalu. Dua orang terluka akibat penganiayaan tersebut.
Kedua orang yang terluka tersebut masing-masing berinisial OK (30) dan TS (27). OK mengalami luka tusuk di bagian bahu, sedangkan TS terluka di bagian dada.
"Keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk," kata Sugarda.
Keduanya ditangkap polisi di Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (2/9). Keduanya telah ditahan sejak Minggu (3/9) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(hsr/hsr)