Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bernama Rendi Firmansyah Rahakbauw (36), tersangka penyelagunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Teluk Wondama, senilai Rp 3 miliar. Rendi ditangkap di Jakarta setelah kabur membawa uang proyek selama kurang lebih 1 tahun.
"Iya bener, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka pada tanggal 26 Oktober 2023. Randy adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar kepada detikcom, Senin (30/10/2023).
Rendi Firmansyah Rahakbauw ditangkap di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (26/10) sekitar pukul 19.20 WIB. Rendi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022 usai mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021," kata Asisten Intelejen Erwin P H Saragih.
Erwin menambahkan proyek pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat bernilai Rp 4,5 miliar pada tahun anggaran 2021. Awalnya, Rendi sudah dipanggil sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Adapun nilai proyek Rp 4.503.518.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.898.196.200,96. Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan pemanggilan terhadap Rendi untuk diperiksa sebagai saksi dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali namun Rendi tidak pernah memenuhi panggilan sehingga masuk DPO," ungkapnya.
Lebih lanjut, Erwin menuturkan Rendi selaku peminjam bendera CV Kasih pada pekerjaan proyek. Dia juga yang melobi pekerjaan pengadaan tiang tersebut. Rendi ditetapkan sebagai DPO korupsi usai membawa lari uang senilai Rp 100 juta.
"Dia, kami tetapkan sebagai DPO korupsi sejak November 2022 karena membawa kabur uang pencairan proyek pengadaan dermaga Yaramatum sebesar Rp 100 juta. Rendi adalah orang yang meminjam bendera CV Kasih," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Eks Kadis Perhubungan Papua Barat Agus Kadakolo, bersama PPK Basri Usman dan Pemilik CV Kasih bernama Paul.
"Sebelum dia (Rendi), kami sudah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yakni AK selaku Kadis Perhubungan Papua Barat, BU, Kabid Pelayaran dan PAW selaku kontraktor. Mereka masih upaya hukum banding," tutupnya.
(asm/asm)