Polisi menggagalkan penyelundupan 971 butir obat terlarang jenis Triphexyphenidyl di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pria berinisial AB (21) turut ditangkap polisi usai diduga sebagai kurir barang ilegal tersebut.
"Kami temukan obat-obatan terlarang berupa 971 butir Triphexyphenidyl dalam tas pelaku," kata kata Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (29/10/2023).
Kurir tersebut diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo Jumat (27/10) sekitar pukul 14.50 Wita. Kasus ini terungkap saat pemeriksaan barang para penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menyelundupkan obat terlarang dari Sulteng Tojo Una-Una. Pelaku memasok obat terlarang golongan (B) ke Gorontalo melalui jalur laut," tuturnya.
Reza menjelaskan pelaku saat itu hendak kabur saat pemeriksaan barang penumpang. Polisi yang curiga lantas mengejar pelaku.
"Karena curiga, kami periksa barang bawaannya langsung melakukan pemeriksaan tas ransel dan satu kardus kecil yang dibawanya," ucap Reza.
Pelaku pun langsung digelandang ke Polresta Gorontalo Kota. Sejumlah barang bukti turut disita.
"Ini pelaku diduga sebagai kurir, yang diamankan tas ransel, kardus, dan obat-obatan terlarang, barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota," bebernya.
Reza pun belum menjelaskan lebih jauh terkait bandar atau sumber obat terlarang tersebut. Pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap AB.
"Perlu kami sampaikan terkait ini masih kita dalami, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Gorontalo," pungkasnya.
(sar/asm)