Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak Husain dituding telah menerima gaji ASN bernama Amril Basri sejak 8 tahun terakhir.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi tak menampik laporan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya baru mengkaji laporan tersebut.
Dirangkum detikSulsel, berikut 5 hal yang diketahui terkait laporan dugaan korupsi gaji ASN tersebut:
1. Jaksa Telaah Laporan Pelapor
Soetarmi mengatakan laporan terkait dugaan korupsi gaji ASN tersebut diterima pihaknya belum lama ini. Laporan itu kini ditangani tim khusus.
"Terkait UNM (dugaan korupsi) ini laporannya baru masuk, tetapi sekarang sudah ditangani Timsus untuk dibuatkan telaah," kata Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).
Soetarmi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Husain tersebut masih belum ada surat perintah untuk penanganan selanjutnya. Laporan dugaan korupsi tersebut sementara diuji terkait kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Kejati Sulsel.
"Baru telaah ya, belum ada surat perintah terkait kasus itu baru telaah minta ditelaah masalah laporan itu apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan kita (Kejati Sulsel)," ujarnya.
2. Jaksa Heran Soal Laporan Korupsi Gaji ASN
Soetarmi sempat mempertanyakan laporan dugaan korupsi gaji ASN UNM tersebut. Menurutnya, gaji ASN merupakan wewenang Tata Usaha Negara (TUN).
"Siapa tau ini ranahnya TUN, ini kan terkait gaji (ASN)," ungkapnya
Dia juga meragukan mengenai gaji ASN UNM bisa dikorupsi Husain Syam. Oleh karena itu Soetarmi kembali menegaskan kasus dugaan korupsi ini harus dipelajari lebih jauh lagi.
"Kok ada gaji ASN jadi korupsi, kita kan harus pelajari dulu gaji ASN dikorupsi rektor gimana caranya," ujarnya.
3. Rektor UNM Tuding Pelapor Ngawur
Rektor UNM Husain Syam menanggapi santai laporan tersebut. Dia juga menuding laporan tersebut asal-asalan.
"Kejadian itu sebelum saya jadi rektor UNM, terjadi 2014-2015. Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya (gaji pelapor)" ujar Husain Syam saat dimintai konfirmasi terpisah, Sabtu (28/10/2023).
Dia lantas menjelaskan bahwa pelapor pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada tahun 2014-2015. Amril Basri kemudian diberhentikan dan gajinya tidak dibayarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut dia, kasus narkoba Amril terjadi pada masa Arismunandar menjabat sebagai Rektor UNM. Arismunandar sudah mengajukan Amril untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Rektor Prof Dr Arismunandar sudah mengusulkan diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Husain.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya....
Simak Video "Video: Momen Prabowo Gandeng Sultan Brunei Turuni Tangga di KTT ASEAN"
(hmw/hmw)