Lansia di Kalsel Sebar Poster Ujaran Kebencian Etnis Cina Ditangkap

Lansia di Kalsel Sebar Poster Ujaran Kebencian Etnis Cina Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 28 Okt 2023 19:40 WIB
Polda Kalsel saat menghadirkan Watno pelaku ujaran kebencian saat press release.
Foto: Polda Kalsel saat menghadirkan Watno pelaku ujaran kebencian saat press release. (dok.istimewa)
Tanah Laut - Lansia bernama Watno (61) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menyebarkan poster ujaran kebencian yang ditujukan kepada etnis Cina. Watno nekat menyebarkan poster tersebut karena tak terima orang Cina terlibat dalam perekonomian di Indonesia.

"Motifnya pelaku menganggap bangsa Cina dan keturunannya tidak berhak mencengkram perekonomian bangsa Indonesia," ujar Kapolda Kalsel Irjen Rian Djajadi dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

Rian mengatakan Watno diamankan di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada Jumat (29/9) lalu. Selian pelaku polisi juga mengamankan 48 poster ujaran kebencian yang belum terpasang sebagai barang bukti.

"Adapun barang bukti yang disita berupa 48 lembar poster pamflet yang belum terpasang, 4 buah spidol, 2 buah gunting, 1 bundel potongan poster pamflet, dan 3 botol lem kertas," sebutnya.

Watno sempat memasang poster di 19 titik yang berada di sekitar Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin pada Senin (18/9). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas Watno yang merupakan warga Kabupaten Blora.

Andi menyebut pelaku juga telah menyebarkan poster yang sama di 208 titik di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Jakarta Timur.

"Total ada 227 titik poster yang disebar pelaku di 14 kota, antara lain, Jakarta Timur 5 titik, Bandung 15 titik, Semarang 30 titik, Surabaya 33 titik dan solo 3 titik," terangnya.

"Selanjutnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera, yakni Metro Lampung 13 titik, Palembang 2 titik, Jambi 16 titik, Pekanbaru 30 titik, Medan 2 titik, Banjarmasin 19 titik, Palangkaraya 33 titik, Sampit 10 titik dan terakhir Pontianak 15 titik," imbuhnya.

Wanto telah ditahan di Polda Kalsel guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 4.500," tutupnya.


(hsr/hmw)

Hide Ads