Tiga personel Polresta Jayapura Kota, Papua menjalani sidang disiplin anggota Polri karena terlibat kasus pencurian hingga bolos kerja. Ketiganya disanksi penundaan kenaikan pangkat hingga penempatan khusus (patsus).
Ketiga terduga pelanggar masing-masing Briptu BK, Bripda VY, dan Briptu MA. Khusus untuk Briptu BK dan Bripda VY desersi selama berbulan-bulan.
"Dua personel yang sidangkan yakni Briptu BK dan Bripda VY akibat tidak menjalani tugas kedinasan selama beberapa bulan," ujar Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana kepada detikcom, Sabtu (28/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Briptu MA menjalani sidang disiplin karena diduga terlibat kasus pencurian. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota pada Jumat (27/10).
"Satu lainnya yakni Briptu MA terlibat dalam kasus pencurian," katanya.
Deni mengatakan Briptu BK, Bripda VY, dan Briptu MA dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji berkala, dan mutasi yang bersifat demosi. Ketiganya juga akan ditahan selama 21 hari.
"Penjatuhan hukum kepada ketiganya yakni penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, mutasi yang bersifat demosi serta penempatan dalam tempat khusus yakni sel tahanan selama 21 hari," terangnya.
Dani berharap hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi ketiganya. Dia juga berharap Briptu BK, Bripda VY, dan Briptu MA dapat memperbaiki diri untuk menjadi personel polisi yang teladan.
"Hukuman yang kami berikan ini adalah sebagai efek jera dan sebagai perenungan bagi kalian untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik," imbuhnya.
(hsr/hmw)