Pelajar SMA berinisial AFF (16) di Kabupaten Jayapura, Papua menyetubuhi 5 gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memacari korban.
"Pelakunya berinisial AAF yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Nimbokrang, sama halnya dengan para korban yang juga berstatus pelajar namun SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A B Trenggoro kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).
Pelaku ditangkap di Desa Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (24/10). Sugarda mengatakan kasus ini terungkap atas laporan salah satu orang tua korban ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua korban ditelepon salah seorang saksi yang menginformasikan bahwa anaknya telah melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.
Menurut Sugarda, dari laporan saksi tersebut, orang tua korban kemudian memanggil pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
"Saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan tersebut, tidak hanya itu dia juga mendapatkan informasi dari saksi lainnya bahwa ada 4 korban lainnya," ungkapnya.
Sugarda menuturkan dari keterangan awal, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sejak April hingga Agustus 2023. Pelaku menggunakan modus meminta nomor handphone dan memacari korban.
"Saat para korban mau untuk diajak ketemu oleh tersangka di situlah tersangka melakukan tindak pidana menyetubuhi para korban dengan modus pura-pura pacar korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2014. Pelaku terancam pidana paling paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(hsr/asm)