Sekelompok remaja di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan menikam pengguna jalan viral di media sosial. Polisi telah menangkap tiga orang pelaku.
"(Benar) kejadian di Pontianak Selatan, korban gak (sempat) kena tikam," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Adhe Hariadi kepada detikcom, Selasa (24/10/2023).
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Jalan GM Said, belakang Masjid Mujahidin, Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu (21/10) sekira pukul 23.30 WIB. Polisi kini telah mengamankan tiga pelaku yang semuanya adalah anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah 3 (anak) kita tangkap, istilahnya bukan ditangkap ya, keluarganya yang menyerahkan dan itu (mereka) anak di bawah umur semuanya," jelas Dumaria.
Dumaria menerangkan para pelaku masih duduk dibangku sekolah. Mereka rata-rata masih berusia di bawah 16 tahun.
"(Mereka) masih sekolah, kelas 1 SMK, kelas 2 SMP, pelaku utama (yang diamankan) masih 16 tahun, (menyerang) pakai pisau dan itu dia pinjam di tempat temannya," bebernya.
Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan aksi penyerangan tersebut demi kepuasan pribadi. Penyerangan juga dilakukan tanpa target tertentu.
"Waktu ditanya motifnya itu mereka bilang suka-suka saja, ya anak-anak geng tapi bukan geng motor, (menyerang secara random) iya secara random dan secara tiba-tiba juga," kata dia.
"Mereka itu begini, 'ini orangnya, ini orangnya' tapi dari pengakuan pelaku utama ini mereka gak kenal (korban) tapi karena teman-temannya bilang gitu akhirnya diseranglah secara membabi buta," tambahnya.
Sementara, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Polisi juga masih menyelidiki apakah mereka memiliki keterkaitan dengan penyerangan sebelumnya di Pontianak.
"3 minggu terakhir ini ada laporan beberapa kejadian serupa (penyerangan dengan senjata tajam), kelompok juga. Ini masih kami dalami apakah mereka orang yang sama di penyerangan lain," tutur Dumaria.
Saat ini ketiganya telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing, setelah sempat dilakukan penahanan. Ketiganya akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
"Saat ini sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing, meski begitu ada pasal-pasal tertentu untuk ABH (anak berhadapan dengan hukum) jadi penanganannya berbeda," pungkasnya.
(asm/ata)











































