Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 730 gram narkotika jenis sabu hasil sitaan dari 80 perkara. Barang haram itu disita selama periode Januari-September 2023.
"Ya benar, kita musnahkan itu salah satunya 730,1906 gram narkotika jenis sabu," ujar Kepala Seksi PB3R Kejari Luwu Timur Vidi Edwin Siahaan kepada detikSulsel, Kamis (26/10/2023).
Vidi mengatakan barang bukti itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Rabu (25/10). Sabu yang dimusnahkan disebut meningkat dibanding pada periode sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk periode Januari hingga September 2023 itu jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan 730,1906 (gram). Sementara untuk periode Januari-September 2022 itu 275,5514 gram," sebutnya.
"730,1906 gram barang bukti sabu itu berasal dari 80 perkara yang kami tangani di Kejari Luwu Timur dari Januari sampai September tahun ini," ungkapnya.
Menurut Vidi, jumlah barang bukti ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi kata dia, usia pelaku yang diperkirakan terkait narkotika rata-rata berusia produktif.
"Dengan jumlah barang bukti sebanyak ini tentunya sangat mengkhawatirkan, periode kemarin saja sudah banyak, periode ini lebih banyak dan usia pelaku rata-rata 25 tahun," ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, Kejari Luwu Timur juga memusnahkan dua senjata tajam jenis badik dan satu anak panah.
(asm/sar)