Dukun Palsu Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib Ditangkap, Korban Rugi 390 Juta

Banjarmasin

Dukun Palsu Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib Ditangkap, Korban Rugi 390 Juta

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 23 Okt 2023 18:15 WIB
Ilustrasi dukun cabul atau penipu
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Banjarmasin -

Dukun palsu bernama Rahmadi (53) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menipu warga berinisial HM (56) hingga Rp 390 juta. Pelaku menipu korban dengan mengaku bisa menarik uang dari bank gaib.

"Kepada korban pelaku ini ngakunya bisa tarik uang dari bank gaib hingga miliaran, jadi pelaku mengimingi-imingi semakin banyak uang yang diberikan semakin banyak juga yang didapat," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno kepada detikcom, Senin (23/10/2023).

Sudirno mengatakan HM mengenal pelaku dari temannya pada April 2023 lalu. Saat itu, HM mendatangi pelaku bermaksud untuk berobat dan pelaku pun menunjukkan trik mengambil uang gaib sehingga korban tertarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya datang bukan itu (menarik uang gaib) tapi berobat, namun setelah ditunjukkan trik, korban akhirnya percaya dan mau," katanya.

Sudirno menuturkan ritual penarikan uang gaib yang dijanjikan Rahmadi tak kunjung terlaksana hingga Oktober 2023. Sementara korban telah rutin memberikan uang ke pelaku dengan total Rp 392 juta.

ADVERTISEMENT

"Awalnya korban memberikan uang Rp 8 juta untuk membeli keperluan ritual, itu diberikan sejak bulan April, dan selanjutnya korban memberikan uang lagi sampai dengan total Rp 392 juta tapi ritual yang dijanjikan pelaku ditunda-tunda," ungkapnya.

Pelaku bahkan kembali meminta sejumlah uang ke korban pada Rabu (8/10) lalu. Saat itu, korban tetap memberikan uang dan mendatangi pelaku bersama keluarganya.

"Akhirnya saat malam itu ternyata pelaku ini minta ritual diundur lagi, karena merasa curiga akhirnya korban bersama keluarga menghubungi kami dan pelaku kita amankan," terang Sudirno.

Kepada polisi, Rahmadi mengaku ritual penarikan uang gaib yang dijanjikan adalah bohong. Sebab ritual yang diperlihatkan kepada korban saat itu merupakan trik yang dipelajari di YouTube.

"Iya trik itu dipelajari pelaku di YouTube, kemudian ditunjukkan kepada korban sehingga korban percaya," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sesajen dan koper. Koper itulah yang menjadi tempat penyimpanan uang hasil dari bank gaib.

"Katanya nanti koper itu diisi uang dari bank gaib, makanya kita amankan juga sebagai barang bukti," sebutnya.

Pelaku telah ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan. Rahmadi di jerat Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.




(hsr/asm)

Hide Ads