Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Manokwari, 6 Orang Ditangkap

Papua Barat

Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Manokwari, 6 Orang Ditangkap

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 24 Okt 2023 10:13 WIB
Manokwari - Rumah produksi senjata api (senpi) rakitan di Manokwari, Papua Barat digerebek polisi. Aparat turut menangkap 6 orang dalam penggerebekan tersebut.

"Iya benar, tim kami, Tim Avatar Reskrim Polresta Manokwari lakukan penggerebekan dan penangkapan 6 orang perakit dan penjual senpi rakitan," kata Kapolresta Manokwari Kombes RB Simangunsong dalam keterangannya, Selasa (23/10/2023).

Penggerebekan rumah produksi senpi rakitan itu dilakukan di salah satu tempat bubut atau las di wilayah Manokwari, Minggu (22/10) sekitar pukul 15.30 WIT. Rumah produksi senpi itu telah beroperasi sejak tahun 2022.

"Rumah produksi senpi itu sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Mereka membuat sesuai dengan pesanan," ujarnya.

RB menyebutkan para pelaku memproduksi tiga jenis senjata, mulai dari jenis pistol, AK 47, hingga Mouser. Para pelaku disebut terbagi dalam dua kelompok.

"Mereka 6 orang ini terbagi dalam dua kelompok, kelompok I Karsiwan (36), Rodi Tirana (38), Aris Rayestia Hadi Prabowo (34). Kemudian di SP III, tim berhasil menangkap tiga orang lagi yakni Mohamad Saprudin (42), Mohamad Taslim (4l) dan Nanang Maskuri (49)," ungkapnya.

Lebih lanjut RB mengatakan para pelaku belajar membuat hingga merakit senpi dari seseorang berinisial W yang kini dalam pengejaran polisi (DPO). Akibat perbuatannya mereka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penyalahgunaan Senjata Api.

"Para pelaku belajar memproduksi atau membuat senjata api rakitan dari W. Mereka terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (asm/ata)


Hide Ads