"Iya betul, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku kami sudah amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada detikSulsel, Minggu (22/10/2023).
Aksi pelaku itu terjadi di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Jumat (20/10) sekitar pukul 16.40 Wita. Pelaku dan korban diduga terlibat cekcok soal utang piutang.
"Motif pembunuhan diduga karena persoalan utang piutang," kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan pelaku awalnya mendatangi rumah pria bernama Risno, pemilik rumah yang ditempati korban tinggal. Saat itu, pelaku mencari korban sambil berteriak-teriak.
"Pelaku berteriak memanggil korban keluar. Korban yang tidak keluar membuat pelaku kemudian masuk ke dalam rumah yang mana pada saat itu korban sementara istirahat di dalam kamar," terangnya.
Supriadi menuturkan saat pelaku berada di ruang tamu barulah korban keluar dari kamar. Pelaku lalu mengunci pintu rumah dan keduanya adu mulut dan berkelahi.
"Saat berkelahi pelaku mengeluarkan sebilah badik yang sudah dipersiapkan dan langsung melakukan penikaman kepada korban pada bagian perut secara berulang kali. Korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Supriadi menambahkan pelaku sempat menyerang pemilik rumah usai menikam korban. Beruntung Risno bisa menghindar dan menyelamatkan diri.
"Setelah korban terjatuh ke lantai, pelaku menyerang saksi (Risno) namun dia menghindar dan lari keluar rumah," pungkasnya.
(hsr/asm)