Mantan Dirlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Deden S buka suara usai namanya terseret dalam kasus penjualan mobil dengan dokumen atau faktur palsu yang dilakukan oleh Andi Minrana (52). Minrana yang telah ditetapkan tersangka meminta Kombes Deden turut diperiksa dalam kasus ini.
"Saya dan Kasat Lantas membongkar kejadian itu, justru kalau mau hitung-hitungan justru orang-orang yang dituntut oleh pengacara itu adalah orang-orang yang berjasa telah membongkar kejahatannya si tersangka," ujar Kombes Deden kepada detikcom, Jumat (20/10/2023).
Kombes Deden yang saat ini menjabat Karo Ops Polda Sulbar mengaku jika kasus mobil berfaktur palsu itu dibongkar oleh dirinya bersama Kanit Regiden Polres Majene saat itu bernama Kadriansyah. Dia membeberkan Minrana menjalankan aksinya dengan modus membeli mobil yang kreditnya macet di Jawa dan Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kronologis kasus mobil bodong Majene, mobil-mobil kredit macet dari Jawa dan Kalimantan ditadah sama tersangka Minrana kemudian dibuatkan faktur palsu oleh Minrana, kemudian didaftarkan sebagai kendaraan baru padahal itu adalah mobil bekas, sudah pernah terdaftar di Polda lain. Kemudian dijual lagi seolah-olah baru," jelasnya.
Deden menyebut ada dua oknum polisi berinisial HM dan MK yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu oknum polisi tersebut merupakan menantu Minrana.
"Cara mendaftarkannya ke Polres pakai faktur palsu dengan jalan menyuruh anak mantunya yang polisi bekerja sama dengan oknum anggota polisi lain yang di bagian pendaftaran BPKB sehingga berjalan mulus dan akhirnya keluarlah BPKB dan STNK asli secara fisik, tapi karena prosesnya yang tidak sah (gunakan faktur palsu) maka BPKB dan STNK-nya jadi Aspal (asli tapi palsu) alias tidak sah," terangnya.
Lebih jauh, Deden menuturkan jika Minrana sebelumnya juga sudah menempuh upaya praperadilan di PN Majene terkait kasusnya. Hanya saja, praperadilannya ditolak karena Minrana tidak bisa menghadirkan orang yang disebut sebagai tempatnya membeli mobil.
"Praperadilan di Majene, dan praperadilannya ditolak. Itu sengaja dimunculkan nama fiktif (orang yang jadi tempat membeli mobil), tidak pernah ada, kata hakim pengadilan coba alamatnya dimana orang itu, dipanggil 4 bulan tidak bisa (Minrana untuk) hadirkan itu," ungkapnya.
Deden menambahkan bahwa pihak-pihak yang dituntut Minrana termasuk dirinya adalah orang yang membongkar kasus tersebut. Bahkan eks Kanit Regiden Majene yang terlibat dalam pengungkapan kasus itu sudah mendapatkan penghargaan dan diangkat menjadi Kasat Lantas Polres Polman.
"Yang mengungkap pertama itu adalah anggota regiden atas nama Kadriansyah beserta Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar. Untuk Kadriyansyah sudah saya kasih penghargaan dari Kanit Regiden Majene menjadi Kasat Lantas Polman," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Minrana yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini meminta agar mantan Dirlantas Polda Sulbar Kombes Deden S dan petugas Samsat Majene turut diperiksa. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Minrana, Wawan Nur Rewa.
"Bahwa kami akan membongkar semua kebatilan ini dan atau menyeret para oknum anggota Polri aktif di lingkup Polda Sulbar yang kami curigai kuat terlibat," ujar Wawan Nur Rewa kepada wartawan, Rabu (18/10).
Wawan meminta agar Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar memberikan atensi terhadap kasus ini. Hal itu dimaksudkan untuk membongkar dugaan keterlibatan perwira polisi di Lantas Polda Sulbar dan Samsat Majene yang menerbitkan STNK dan BPKB 12 mobil.
(hsr/hsr)