Oknum ASN Dinsos Majene Lecehkan Mahasiswi Unsulbar Jadi Tersangka-Ditahan

Sulawesi Barat

Oknum ASN Dinsos Majene Lecehkan Mahasiswi Unsulbar Jadi Tersangka-Ditahan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 20 Okt 2023 06:50 WIB
Polisi menetapkan ASN Dinsos Majene berinisial ZN jadi tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsulbar.
Foto: Polisi menetapkan ASN Dinsos Majene berinisial ZN jadi tersangka. (dok.istimewa)
Majene -

Oknum ASN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) inisial SD (19). ZN langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

"Tersangka ZN ditangkap oleh Satreskrim Polres Majene," ujar Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini saat menggelar press release kasus tersebut, Kamis (19/10/2023).

Syaiful mengatakan ZN ditangkap di Kecamatan Banggae, Majene pada Kamis (19/10) sekitar pukul 10.00 Wita. ZN pun langsung ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah ditahan di Polres Majene," terangnya.

Syaiful menuturkan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam ruangan tersangka di Kantor Dinsos Majene pada Rabu (27/9) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, tenda yang dipinjam korban dikembalikan oleh rekannya.

ADVERTISEMENT

Tersangka pun tidak menerima pengembalian tenda tersebut diwakilkan dan meminta agar korban sendiri yang mengantar. Saat korban tiba di Kantor Dinsos, tersangka langsung melancarkan aksinya.

"Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali, korban yang menghindar kemudian (berhasil) keluar ruangan. Dan tersangka mengikuti sampai ke parkiran motor," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Majene AKP Budi Adi menuturkan motif pelaku melancarkan aksinya untuk memuaskan hawa nafsunya. ZN pun dijerat pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Selain itu tersangka dijerat pasal 6 huruf A Undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN Dinsos Majene berinisial ZN diduga melecehkan mahasiswi Unsulbar inisial SD. Korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke polisi.

"Itu betul ada melapor, kemarin sore diterima laporannya. Sudah dilakukan pemeriksaan ambil keterangan (korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi kepada wartawan, Kamis (28/9).




(hsr/hsr)

Hide Ads