Polis Gadungan Tipu 24 Warga Masuk Akpol Ditangkap, Korban Rugi 4,4 M

Kalimantan Selatan

Polis Gadungan Tipu 24 Warga Masuk Akpol Ditangkap, Korban Rugi 4,4 M

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 18 Okt 2023 20:15 WIB
Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi saat merilis kasus penipuan perekrutan anggota Polri.
Foto: Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi saat merilis kasus penipuan perekrutan anggota Polri. (dok.istimewa)
Banjarbaru -

Seorang polisi gandung berinisial MR (30) ditangkap Dirkrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya bisa lolos Akademi Kepolisian (Akpol). Sebanyak 24 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.

"Korbannya orang-orang yang ingin menjadi anggota Polri di semua tingkatan, mulai dari level penerimaan akademi kepolisian kemudian penerimaan perwira sarjana. Termasuk juga bintara Polri," ujar Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

MR ditangkap di rumah makan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Senin (9/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui MR telah melakukan penipuan sejak 2020 lalu dengan total 24 orang korban yang tersebar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korbannya berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau. Dan satu korban merupakan artis berinisial AF di Jakarta dengan total akumulasi seluruh kerugian korban mencapai Rp 4.495.000.000 rupiah," terang Rian.

"Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 1.150.000.000," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz mengatakan modus pelaku mengiming-imingi korbannya lolos sebagai anggota Polri. Korban percaya karena pelaku mengaku sebagai perwira menengah (Iptu) di Mabes Polri.

"Modusnya pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Iptu. Pelaku juga membuat identitas palsu seperti kartu tanda anggota, SIM, kartu kepemilikan senjata api," ujar Erick.

Usai menerima uang dari korbannya, MR kemudian berpura-pura mengurus kelulusan korbannya di dalam seleksi kepolisian. Namun apa yang dijanjikan MR tidak sama sekali dilakukan.

"Pelaku menipu korban seolah-olah bisa mengurus surat rekomendasi dari Mabes Polri agar bisa lulus tes rekrutmen anggota Polri. Untuk meyakinkan korban bahwa pelaku anggota Polri pelaku juga membawa senjata api tanpa izin," sebutnya.

Erick menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita berbagai barang bukti seperti 5 pucuk senjata beserta amunisi.

"Dari pelaku kita amankan 1 pucuk senjata api jenis pistol CZ PS-10-C Cal 9mm, 1 pucuk senjata senjata api jenis merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7," kata Erick

"Selain itu 175 Butir peluru kaliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru kaliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata airsoft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru, dan 1 buah rompi anti senjata tajam," tambahannya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 1 buah laptop Asus, 1 buah printer merk HP, 4 buah buku tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone.

"Selain itu ada 1 unit mobil Toyota Alphard warna hitam tahun 2015 dan 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver yang dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.




(hsr/hsr)

Hide Ads