Dua pria berinisial FH (23) dan MJ (28) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan terlebih dahulu mencekoki korban minuman keras (miras).
"Ya kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bontang, untuk hubungan para pelaku dan korban ini berteman," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto kepada detikcom, Rabu (18/10/2023).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kost milik salah satu pelaku di Jalan Ir H. Juanda, Kecamatan Bontang Selatan tepatnya dekat Kantor BPBD Kota Bontang pada Minggu (24/9) lalu. Saat itu kedua pelaku mengajak korban untuk bersama-sama menggelar pesta miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu pelaku menjemput korban di rumahnya setelah itu mereka menuju kost pelaku dimana pelaku lainnya sudah di sana dan sudah ada miras," terangnya.
Usai menggelar pesta miras, korban pun tidak sadarkan diri karena mabuk. Pada saat itu, kedua pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian.
"Iya (bergantian) saat itu posisi korban sudah tidak sadar dan taunya setelah bangun," ungkapnya.
Usai kejadian itu, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polres Bontang pada Rabu (27/9).
"Setelah mendapatkan laporan kita amankan pelaku di kediamannya masing-masing saat dia amankan pelaku mengakui perbuatannya," sebutnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Bontang guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(hsr/hsr)