Oknum karyawan perusahaan leasing di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), H diduga menggelapkan motor nasabah. Polisi saat ini menyelidiki kasus tersebut.
"Iya betul ada laporannya," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin kepada detikSulsel, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan keterangan korban, penggelapan itu diduga terjadi tiga bulan lalu. Saat itu, H datang dengan maksud menagih angsuran kredit motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena saat itu korban tak bisa membayar, terlapor kemudian memberikan solusi dengan syarat motor N-MAX warna hitam DP 2219 TJ milik korban dititipkan dan akan dikembalikan setelah korban melunasi angsuran.
Setelah memiliki uang, korban kemudian menghubungi terlapor yang berjanji sepeda motor milik korban akan dikembalikan. Namun sampai saat ini motor korban tak pernah kembali.
Curiga dengan terlapor, korban langsung mengecek ke perusahaan tempat terlapor bekerja. Namun saat dilakukan pengecekan, ternyata angsuran motor korban selama tiga bulan telah dibayar oleh orang lain dan sepeda motor korban telah berpindah tangan.
Iptu Alvin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani laporan korban dan sementara dalam proses penyelidikan.
"Sementara masih proses lidik (penyelidikan) klarifikasi saksi-saksi," jelasnya.
(hmw/ata)