KPK mengungkap modus mantan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diduga menyalahgunakan jabatannya hingga menikmati hasil uang korupsi senilai Rp 13,9 miliar.
Dilansir dari detikNews, hal itu diungkapkan Wakil Ketua Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10). SYL turut dibantu dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," kata Tanak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanak mengatakan perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut terkait pemerasan hingga dugaan penerimaan gratifikasi. KPK pun membongkar modus SYL bersama dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," jelasnya.
Tanak menjelaskan SYL membuat kebijakan terkait pungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Kebijakan ilegal itu dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pembelian dalam bentuk barang dan jasa," jelas Tanak.
Tanak melanjutkan uang itu harus disetorkan tiap bulannya kepada SYL. KPK mengatakan besaran uang yang diminta SYL tiap bulannya mencapai USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu," pungkas Tanak.
(sar/nvl)