3 Anggota KKB Bunuh 4 Prajurit TNI di Maybrat Didakwa Pembunuhan Berencana

Papua Barat Daya

3 Anggota KKB Bunuh 4 Prajurit TNI di Maybrat Didakwa Pembunuhan Berencana

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 10 Okt 2023 18:30 WIB
Sidang dakwaan tiga anggota KKB di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Foto: Sidang Dakwaan tiga anggota KKB. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan menewaskan 4 anggota TNI AD di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat Daya masuk tahap persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 3 tersangka melakukan pembunuhan berencana.

Sidang dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa (10/10) dengan nomor perkara 207/Pid.B/2023/PN Son. Tiga terdakwa masing-masing bernama Alowisius Frabuku (22), Apolos Aikingging (20) dan Karel Fatem (20) mengikuti persidangan secara langsung di PN Sorong.

"Bahwa atas perbuatan para terdakwa Alowisius Frabuku, Apolos Aikingging, Karel Fatem bersama rekan-rekannya diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum, Eko Nuryanto di PN Sorong, Selasa (10/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 353 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.

Eko mengatakan tiga terdakwa tersebut ikut dalam merencanakan penyerangan Posramil Kisor, Maybrat. Perencanaan itu dilakukan oleh para terdakwa di rumah milik tersangka bernama Silas Ky di Kampung Insum, Distrik Aifat Selatan, Maybrat.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, Lukas Ky, Manfred Fatem, Musa Aifat, Setam Same, Yanwaris Sewa, Irian Ky, Alin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ky, Melkias Same, Mosez Worait, Moses Aifar, Martinus Aisnak dan Yohanes Yaam mengikuti rapat perencanaan persiapan penyerangan Pos TNI Koramil Kisor di Kampung Kisor serta membahas pembagian tugas untuk melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI yang berada di Pos Koramil TNI Kampung Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat tersebut," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Karel Fatem, Alowisius Frabuku, Apolos Aikingging dan tersangka lainnya mengakibatkan 4 anggota TNI AD gugur. Empat korban meninggal akibat sabetan benda tajam yang dilakukan para pelaku.

"Sebagaimana hasil Visum nomor 74 Lettu Dirman dengan kesimpulan luka robek tersebut disebabkan benda tajam. Visum nomor 75 atas nama Praka Muhammad Diramsyah dengan kesimpulan luka-luka robek, disebabkan kekerasan benda tajam. Visum nomor 77 atas nama Ambrosius dengan kesimpulan luka sobek karena benda tajam," ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa, Steven tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/10) dengan agenda pemeriksaan 11 hingga 14 saksi dari jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, insiden penyerangan Posramil Kisor terjadi pada Kamis, 2 September 2021. Empat anggota TNI yang meninggal dunia, yakni Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.

Penyerangan itu diduga melibatkan 21 pelaku. Para pelaku ditangkap secara bertahap dan lokasinya beberapa di antaranya sudah menjalani persidangan.




(hsr/hsr)

Hide Ads