Kronologi Driver Ojol Dicabuli 3 Waria Usai Dikeroyok hingga Pingsan

Berita Nasional

Kronologi Driver Ojol Dicabuli 3 Waria Usai Dikeroyok hingga Pingsan

Tim detikSumut - detikSulsel
Senin, 09 Okt 2023 17:45 WIB
Tiga waria yang diduga mencabuli driver ojol di Padang
Foto: Tiga waria yang diduga mencabuli driver ojol di Padang (Istimewa)
Pandang -

Seorang driver ojek online (ojol) berisinial R (26) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diduga dicabuli tiga waria usai dikeroyok hingga pingsan. Korban ternyata sempat disekap oleh ketiga pelaku saat tidak sadarkan diri.

Dilansir dari detikSumut, perbuatan bejat ketiga pelaku terjadi di wilayah Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Jumat (6/10). Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (25), JN (30) dan HS (26).

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menjelaskan insiden ini bermula saat korban hendak menjual handphone ke pelaku HS. Keduanya pun janjian di lokasi kejadian untuk bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini berniat menjual gadget-nya, dan pelaku hendak membeli. Disepakati lokasi tempat COD itu," ujar Afrino, Senin (9/10/2023).

Afrino melanjutkan HS ternyata membawa serta dua rekannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga penganiayaan pun terjadi.

ADVERTISEMENT

"Namun terjadi perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap," jelasnya.

Belakangan, korban menyadari dirinya dalam kondisi tanpa busana. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke polisi hingga ketiga pelaku ditangkap.

"Usai korban sadar, dia mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sehingga dari peristiwa yang ia alami itu, dia melaporkan pada kami. Saat ini para pelaku sudah kami tahan," sambung Afrino.

Afrino menegaskan ketiga pelaku kini sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

"Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam," katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 juncto 351 juncto 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads