Ibu dan Anak di Tana Toraja Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu di Rumahnya

Ibu dan Anak di Tana Toraja Diciduk Polisi Saat Konsumsi Sabu di Rumahnya

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Sabtu, 07 Okt 2023 13:20 WIB
Ibu dan anak berinisial M (40) dan AK (29) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Foto: Kedua pelaku saat diperiksa Satnarkoba Polres Tana Toraja. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Tana Toraja -

Ibu dan anak berinisial M (40) dan AK (29) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena kasus narkoba. Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.

"Telah kami amankan 2 warga yang merupakan ibu dan anak ditemukan mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Nurtjahyana Amir kepada detikSulsel, Sabtu (7/10/2023).

Nurtjahyana mengatakan ibu dan anak itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Rantetayo, Kecamatan Tana Toraja, Jumat (6/10). Awalnya polisi menerima laporan terkait transaksi narkoba di sekitar Pasar Madandan Rantetayo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial M dan AK serta sabu yang digunakan," ungkapnya.

Kedua pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkoba dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Mereka kerap membeli narkoba secara patungan.

ADVERTISEMENT

"Kalau pengakuannya, mereka membeli dengan cara patungan kemudian digunakan sembunyi tanpa sepengetahuan keluarganya," ucapnya.

Nurtjahyana menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan alat bukti sabu seberat 0,37 gram dan satu alat isap. Pihaknya kata dia, juga sementara melakukan pengembangan asal dari narkoba tersebut.

"Benar, jadi penyelidikan tidak sampai di sini, kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana narkoba itu, kita dalami," ujarnya.

M dan AK saat ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja. Atas perbuatannya itu ibu dan anak tersebut dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.




(hsr/sar)

Hide Ads