Daftar 9 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri: SYL, Istri hingga Anak-Cucunya

Berita Nasional

Daftar 9 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri: SYL, Istri hingga Anak-Cucunya

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 07 Okt 2023 11:06 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Foto: Syahrul Yasin Limpo. (Antara Foto/Galih Pradipta)
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicegah KPK ke luar negeri buntut kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK turut mencekal istri, anak serta cucu dari SYL.

Dilansir dari detikNews, KPK mengajukan pencegahan SYL ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Total ada sembilan orang yang diminta untuk tidak ke luar negeri di tengah proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk backup dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan dari sembilan orang tersebut, ada yang sudah ditetapkan tersangka. Namun pihaknya belum merinci siapa sosok tersangka yang dimaksud.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dari daftar dicekal ke luar negeri, ada nama istri SYL Ayun Sri Harahap berprofesi sebagai dokter. Selain itu anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga seorang anggota DPR,

Bahkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa juga dilarang ke luar negeri. Diketahui Andi Tenri Bilang merupakan anak dari Indira Chunda Thita.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.

Berikut daftar 9 nama orang dicegah ke luar negeri buntut kasus korupsi Kementan:

  1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
  2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
  3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
  4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
  5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
  6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
  7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
  8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
  9. Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

Kabag Ali menegaskan agar nama-nama yang dicegah tersebut tetap bersikap kooperatif dan mengikuti proses berjalannya hukum. Ia juga berharap mereka dapat berpartisipasi untuk membantu pihak penyidik dalam penyusutan kasus ini.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," tegas Ali




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads